This is default featured post 1 title

bagian tubuh mana yang dimiliki manusia yang gak pernah basah? tulang kering…

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 29 April 2011

Panduan Memilih Ban Baru


 Oleh sebab itu Anda sebagai pengendara harus tahu betul bagaimana memilih ban yang baik untuk kendaraan anda, selain dari soal harga.

1. Pastikan mobil membutuhkan ban baru

Lakukan pemeriksaan visual cepat, jika Anda melihat ban mulai botak, warna ban mulai berubah, saatnya mengganti ban. Jika ban berusia 5-10 tahun segera ganti meski ban kelihatan masih bagus. Karet ban akan makin jelek jika terkena udara. 

2. Pastikan bahwa mobil Anda berada dalam kondisi baik.

Sebelum anda membeli sebuah ban baru pastikan terlebih dahulu suspensi atau balancing kendaraan anda dalam keadaan baik. Karena pada bagian suspensi juga bisa mempengaruhi tapak ban anda. Jika suspensi atau roda tidak balance, maka sia-sia saja Anda membeli ban baru, ban akan cepat rusak tanpa Anda sadari.

3. Periksalah buku manual kendaraan anda

Produsen mobil Anda telah membuat rekomendasi tentang ukuran dan jenis ban yang paling cocok untuk kendaraan Anda. Sehingga anda tidak akan membuang uang percuma dengan salah membeli ukuran dan jenis ban yang baik untuk kendaraan anda. 

4. Memahami kode ban.

Mungkin bagian yang paling sering membingungkan saat membeli ban adalah mengenali kode-kode yang terdapat di samping ban. Mereka adalah bagian dari kode standar sederhana yang diperlukan untuk mengetahui jenis ukuran ban Anda dan sudah berapa lama ban ini telah diproduksi. Kode ini juga diperuntukkan mengidentifikasi jika ada kasus penarikan kembali ban tersebut. 

5. Cek pelek.

Ganti pelek merupakan salah satu cara modifikasi yang sering dilakukan orang. Jika pelek yang Anda pakai sekarang rusak, Anda pasti memikirkan untuk mengganti satu set ketika mengganti ban. Usahakan mengganti pelek sesuai dengan ukuran asli dari pabrikan, meski pelek yang lebih besar membuat mobil Anda tampak gagah.

Penggunaan pelek lebih besar juga membuat mobil lebih berat dan akhirnya mengurangi efisiensi bahan bakar. 

6. Belilah satu set ban atau 4 ban secara bersamaan.

Memang terkadang ban yang telah terkikis oleh aspal tidak lah sama. Dengan mengganti keempat sekaligus, anda akan mampu mempertahankan ban Anda lebih baik dan lebih aman. 

7. Periksalah ban cadangan anda.

Ini adalah waktu yang tepat untuk memiliki ban cadangan untuk menemani anda dan diganti jika perlu. Dan pastikan anda memiliki ban cadangan sesuai dengan ukuran yang ada. 

8. Pertimbangkan membeli ban melalui internet atau katalog.

Anda benar-benar dapat menyimpan uang pada pembelian awal ban baru Anda dengan berbelanja melalui Internet. Namun anda pastikan ban tersebut tidak berumur tua. 

9. Lakukanlah pengereman dengan hati-hati di saat menggunakan ban baru.

Saat ban baru diproduksi, biasanya ada material yang meninggalkan residu di ban baru. Residu ini membuat ban kurang mencengkram jalan dengan baik, terutama dalam kondisi basah. Usahakan mengerem dengan jarak yang lebih jauh dari biasanya. 

10. Rawatlah ban baru Anda.

Periksa tekanan angin yang tepat secara teratur. Tekanan angin yang tepat dan ini bisa meningkatkan umur panjang ban Anda. Karena umur ban anda juga ditentukan oleh tekanan udara yang tepat dan rotasi yang konsisten. Tekanan udara yang tepat juga mempengaruhi konsumsi BBM
        

Bajai termewah

Bajaj Termewah di Dunia

Bajai selama ini dikenal sebagai alat transportasi umum murahan yang berada di bawah taksi, nah dikabarkan BMW salah satu produsen mobil mewah dunia akan memproduksi kendaraan roda tiga ini. Kendaraan ini diberi nama iSetta.

Awal nya ini hanya sekadar rumor karena Ralph Panhuyzen mengusulkan dibikin kendaraan yang efisien (Space Efficient Vehicle=SEV).Namun akhir nya iSetta kembali dikembangkan.



iSetta merupakan kendaraan kecil tiga roda yang menuai sukses di zaman perang dunia II. BMW sempat memproduksinya pada 1957 memadukan antara mobil dan sepeda motor.

Untuk yang baru ini, tetap menganut tiga roda (dua di depan dan satu di belakang) dengan konsep crossover. Meski kecil, mampu melesat dengan kecepatan antara 125 sampai 155 km/jam. Mengenai mesin, belum diputuskan, bisa konvensional atau tenaga listrik.



SEV digambar oleh perancangnya sebagai kombinasi terbaik antara mobil (depannya) dan sepeda motor (belakang). Konsepnya, semi-tricycle atau kendaraan tiga roda.

Menariknya lagi, komposisi tempat duduk. Pengemudi tetap diposisikan sebagai yang terdepan. Sementara penumpang di depan berada sedikit di belakang pengemudi yang bisa menatap penumpang melalui kaca spion dalam. Kemudian, ada Lane Assist System yang menjaga lajur mobil di jalan.

Banyak pemerintah berencana ingin memperkenalkan beberapa jenis road pricing. Dengan semakin ramah lingkungan, harga kendaraan kian rendah.

Kamis, 28 April 2011

Peraiarn yang rawan perompakan

1. Teluk Aden


Pada akhir 2008, perhatian dunia tertuju kepada perairan yang terletak di dekat Semenanjung Afrika ini. Salah satu kapal super tanker minyak terbesar di dunia milik Arab Saudi yang sedang mengangkut dua juta barel minyak mentah dibajak oleh para perompak dari Somalia.

Peristiwa itu tercatat sebagai perompakan atas kapal laut terbesar yang pernah terjadi di dunia. Kapal bernama Sirius Star itu diestimasi berharga US$150 juta dengan taksiran muatan minyak senilai US$100 juta.

Para perompak Somalia tidak hanya tertarik pada kapal kargo. Sebuah kapal yacht berbendera Perancis bernama Carre D’as IV pernah dibajak oleh perompak Somalia.

2. Nigeria




Kapal kontainer asal Denmark bernama Claes Maersk dibajak oleh perompak ketika sedang bersandar di dermaga. Para perompak menggunakan speedboat untuk mencapai kapal. Laporan mengenai perompakan ini tidak pernah ditanggapi oleh pihak pemerintah Nigeria.

Hingga September 2008, terdapat 24 kali serangan di perairan Nigeria, atau lebih dari dua kali dalam sebulan. Nigeria menempati urutan kedua setelah Teluk Aden sebagai wilayah dengan perairan paling rawan di dunia.
3. Indonesia



Dengan status sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia yang terdiri dari sekitar 17.000 pulau besar dan kecil tentu menjadi lokasi yang amat potensial untuk melakukan perompakan. Minimnya tingkat keamanan di laut menjadikan perompak leluasa untuk beraksi.

Pada April 2008, kapal pengiriman besar milik Norwegia, Spar Cetus, dibajak oleh dua belas perompak asal Indonesia. Sempat terjadi pertempuran kecil antara para perompak dan awak kapal yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak perompak.

Hingga September 2009, terdapat 23 serangan perompakan yang terjadi di perairan Indonesia, atau lebih dari dua serangan tiap bulan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai wilayah dengan perairan paling rawan ketiga di dunia setelah Teluk Aden dan Nigeria.
4. Tanzania



Negara yang terletak di Afrika Timur ini memiliki alam yang indah dan terkenal sebagai surga bagi para snorkeler (penggemar olahraga snorkeling). Akan tetapi, negara ini ternyata juga menjadi “alam” yang indah bagi para perompak. Tanzania terletak di dekat Samudra Hindia, perairan paling sibuk yang dilalui oleh dua pertiga kapal tanker minyak dunia dan kapal kargo besar lainnya.

Pada September 2008, kapal kontainer milik Liberia, Safmarine Asia, dibajak oleh para perompak. Mereka berhasil membongkar tiga kontainer dan membawa barang-barang milik awak kapal.

Hingga September 2008, terjadi 14 serangan, atau hampir dua kali tiap bulan. Tanzania menempati posisi keempat sebagai wilayah dengan perairan paling rawan di dunia.
5. Teluk Somalia



Teluk Somalia sepanjang 1.880 mil atau teluk terpanjang di Afrika sering digunakan oleh para perompak untuk membajak kapal yang melayani rute pengiriman barang melalui Laut Merah.

Faina, sebuah kapal kontainer milik Ukraina, yang sedang mengangkut persenjataan buatan Soviet, termasuk 72 tank, dibajak oleh 50 perompak bersenjata pada September 2008. Pembajakan ini menjadi salah satu peristiwa yang mendapatkan perhatian dunia. Proses negosiasi tebusan berlangsung alot dan memperoleh bantuan dari kapal perang milik Amerika.

Per September 2008 terdapat 12 serangan di Teluk Somalia, atau lebih dari satu kali serangan tiap bulan. Ini menjadikan Teluk Somalia sebagai perairan paling rawan nomor lima di dunia.
Pada bulan Maret 2011, Kapal MV. Sinar Kudus milik PT. Samudra Indonesia juga dibajak diperairan ini.
6. India



Di India, tujuh perompak menaiki kapal terbuka sepanjang 12 meter dan mendekati kapal tanker yang mengangkut bahan kimia, Acavus. Per September 2008, terdapat 10 serangan di perairan India. Alhasil, India menempati posisi keenam sebagai wilayah dengan perairan paling berbahaya di dunia.

Tips Membeli motor Bekas



Mau beli motor bekas, jangan tertipu dari bodinya yg ngejreng, namun anda harus memperhatikan beberapa hal yang mutlak harus diketahui. Berikut tips-tipsnya:




1. Cek harga pasaran
Sebelum anda hunting motor bekas yang akan anda beli, sebaiknya lakukan cek harga jual motor bekas di pasaran terlebih dahulu baik dari koran, majalah atau mungkin bisa juga dari menu pabrikan di situs internet.




2. Cek nomor rangka dan mesin motor

Periksa nomor rangka dan mesin motor, lalu sesuaikan dengan nomor rangka serta nomor mesin yang tertera pada STNK maupun BPKB. Perhatikan lebih jelas apakah nomor rangka & mesin motor adalah asli dan bukan ketokan kasar (biasa penjual atau penadah motor curian mengubah nomor rangka dan mesin dengan cara di ketok)



Cek nomor polisi ke SMS layanan Polisi. caranya : ketik: Metro(spasi)nomor polisi
contoh : Metro B8118HJ Kirim ke 1717 (Hanya untuk wilayah Jakarta)




3. Cek kondisi fisik

Periksa kondisi body, spion, baut, dan lain sebagainya, apakah terlihat banyak goresan, kondisi retak ataupun pecah. Usahakan juga akan lebih baik jika semua yang menempel pada motor adalah parts orisinil.




4. Cek kondisi oli motor

Usahakan buka dan ukur oli yang ada di dalam mesin. Pastikan ukuran oli tidak berlebihan, karena oli yang berlebih akan membuat suara mesin menjadi lebih halus, sehingga dapat menyembunyikan suara asli motor yang mungkin berbunyi kasar.




5. Cek speedometer

Pastikan agar tidak ada retak atau adanya bekas pembongkaran. Lihat jumlah berapa km yang telah ditempuh oleh motor tersebut. Jika diatas 20.000 km maka dapat dipastikan akan banyak sekali komponen mesin yang akan segera Anda diganti.





6. Hidupkan mesin motor


Coba hidupkan mesin motor tersebut, apakah bisa stationer atau langsam. Karena kondisi pada mesin yang tidak bermasalah dapat langsam pada putaran kurang lebih 1500 rpm. Serta pastikan juga bahwa tidak ada bunyi-bunyian yang kasar di dalam mesin.




7. Cek perpindahan gigi

Jalankan kendaraan dan perhatikan posisi perpindahan gigi apakah terasa sulit atau tidak. Apabila terasa sulit berarti menandakan kampas kopling motor tersebut akan segera habis. Satu lagi yang perlu diperhatikan juga adalah, jika terdengar suara mendesir pada saat motor berjalan. Kemungkinan besar gigi primer dari motor tersebut akan segera habis.




8. Cek rangka atau sasis motor

Perhatikan kelurusan roda motor depan dan belakang, dan pastikan bahwa rangka atau sasis motor tersebut tidak ada kebengkokkan. Jalankan sekitar 40km/jam dan tekan rem sedikit mendadak untuk pastikan motor tidak sulit dikendalikan. Hal ini berguna untuk mendeteksi lurusnya sasis dan poros setang atau setir.



9. Cek kebocoran

Usahakan Anda dapat mencoba jalankan motor lebih lama, dan setelah motor dijalankan kurang lebih sekitar 500meter. Perhatikan apakah terlihat adanya oli yang bocor melalui sela-sela mesin. Atau adanya air radiator bocor bagi motor yang menggunakan radiator.




10. Cek kondisi kelistrikan

Periksa juga kelistrikan dan lampu-lampu seperti lampu motor depan, lampu sein, lampu rem belakang, klakson, lampu speedometer, atau elektrik stater motor. Apabila semua berfungsi atau hidup, berarti tidak ada kerusakan pada komponen dan kondisi aki motor tidak ada permasalahan.




11. Cek kondisi roda

Lakukan pengecekan terhadap kondisi Roda. Bagaimana kelurusan antara roda depan dengan roda belakang, hal ini untuk meyakinkan bahwa chasis atau rangka tidak membengkok,motor yang mengalami jatuh atau benturan keras bisa menyebabkan kebengkokan pada chasis.




12. Kalau bisa cobalah test drive

Mintalah kepada si penjual agar anda bisa mencoba mengendarai motor tersebut. Anda tentu akan bisa merasakan apakah motor tersebut ada kelainan atau tidak pada handling atau pada akselerasinya, dll.




Jangan lupa sesuaikan harga jual motor bekasyang ditawarkan oleh penjual dengan kondisi motor yang akan dijual tersebut. Karena setiap motor ada kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Selasa, 26 April 2011

Cara merubah Windows XP SP 2 menjadi Windows XP SP 3

Berikut adalah cara update atau upgrade windows xp sp2 ke SP3
1 .Langkah pertama klik file Windows XP Service Pack 3 (SP3)
2. Setelah muncul Anda jalankan/install



3.Di sini anda di rekomendasikan untuk membackup windows lama anda, jika menurut anda tidak perlu silahkan klik next untuk melanjutkan instalasi ini.




4. Gambar di atas adalah tahap persetujuan lisensi, jika anda setuju silahkan centang opsi ''i agree'', lalu klik next.




5. Nah, ini adalah tempat di mana anda akan menyimpan data yang akan dipasang pada sistem anda. Jika anda sudah memilih, tekan tombol next




6. Selamat anda baru saja meng-update/UPgrade ke windows XP SP3

Minggu, 24 April 2011

Kesalahan Memasak yang Mengundang Racun



Banyak orang enggan makan di tempat yang kurang bersih karena takut keracunan. Padahal, sebenarnya keracunan makanan bisa berawal dari dapur sendiri.

Berdasarkan data YLKI, tren kasus keracunan makanan meningkat tajam sejak tahun 2004. Sekitar 45 persennya terjadi pada anak-anak sekolah. Dan, sampai sekarang, kasus keracunan makanan tetap saja banyak terjadi silih berganti di berbagai daerah. Penyebabnya sangat beragam. Ada yang karena jajan sembarangan dan tidak sedikit juga karena menyantap olahan dapur rumahan.

"Riset membuktikan ternyata orang tidak terlalu berhati-hati dalam mengolah makanan seperti yang seharusnya," kata Janet B Anderson, RD, profesor klinik bidang nutrisi dan ilmu makanan di Utah University. "Banyak orang percaya bahwa mereka sudah melakukan prosedur yang benar, padahal kenyataannya tidak."

Manfaat Mengetahui Golongan darah



Ketika orang bertanya, “Golongan darahnya apa?” kemudian jawabannya bisa golongan darah A, B, AB atau O. Sebenarnya apa sih golongan darah dan perlunya kita mengetahui golongan darah kita? Golongan darah adalah ciri khusus darah dari suatu individu karena adanya perbedaan jenis karbohidrat dan protein pada permukaan membran sel darah merah. Dengan kata lain, golongan darah ditentukan oleh jumlah zat (kemudian disebut antigen) yang terkandung di dalam sel darah merah.


Ada dua jenis penggolongan darah yang paling penting, yaitu penggolongan ABO dan Rhesus (faktor Rh). Selain sistem ABO dan Rh, masih ada lagi macam penggolongan darah lain yang ditentukan berdasarkan antigen yang terkandung dalam sel darah merah. Di dunia ini sebenarnya dikenal sekitar 46 jenis antigen selain antigen ABO dan Rh, hanya saja lebih jarang dijumpai.

Berdandan yang merugikan Kesehatan

Tidak ada salahnya bila Anda ingin selalu tampil cantik dan bersih sepanjang hari. Tapi berhati-hatilah, karena kebiasaan berdandan Anda sehari-hari mungkin berbahaya bagi kesehatan Anda. Berikut adalah kebiasaan berdandan yang tidak baik bagi kesehatan:
1. Selalu mengenakan pakaian ketat.
Hindari memakai celana dan pakaian yang terlalu ketat. Pakaian yang terlalu ketat dapat menaikkan tekanan intra-abdomen dan menyebabkan asam lambung naik ke kerongkongan Anda (acid reflux). Akibatnya, Anda merasakan perut, dada dan tenggorokan seperti terbakar/getir (heartburn). Hal ini terutama terjadi setelah Anda memakan makanan yang berat.





Celana yang terlalu ketat juga menjadi lingkungan yang ideal bagi pertumbuhan jamur di vag|na (vag|nal yeast) yang menyebabkan gatal-gatal dan iritasi. Hal ini terutama terjadi ketika cuaca di luar panas dan lembab.


Selain itu, celana yang terlalu ketat dapat menekan saraf di bagian belakang yang mengakibatkan kaki Anda mati rasa dan kesemutan. Hal ini terutama terjadi bila Anda memiliki kelebihan berat badan.


2. Mengenakan sepatu hak tinggi




Bahwa sepatu berhak tinggi dapat berbahaya bagi kesehatan Anda, bukanlah berita baru. Para ahli tulang telah memperingatkan selama bertahun-tahun bahwa sepatu berhak tinggi dapat berkontribusi terhadap berbagai kondisi dari mulai kapalan di jari-jari kaki, osteoartritis, nyeri lutut kronis, pergelangan kaki terkilir sampai nyeri punggung.


3. Terlalu sering memoles lipstik. 
Berita yang telah lama beredar adalah beberapa merek lipstik diduga mengandung timah. Saat ini, meskipun pengawasan telah lebih ketat, lipstik seperti itu mungkin masih saja ada di pasaran. Bila Anda tidak yakin apakah lipstik Anda bebas timah, silakan cek dengan menggoreskan lipstik ke cincin emas Anda. Bila warna lipstik berubah menjadi gelap, maka kemungkinan besar mengandung timah.





Terlalu sering memoles lipstik juga dapat menyebabkan bibir kering. Beberapa jenis lipstik yang tidak lengket (jenis matte), menyebabkan bibir kering karena mengeluarkan kelembaban dari bibir Anda. Pilihlah lipstik yang mengandung pelembab dan gunakan lipstik hanya sesekali, bukan sepanjang hari dan setiap hari.


4. Berlebihan mengeramas rambut. 
Anda mungkin berpikir bahwa berkeramas setiap hari baik bagi kesehatan. Padahal, tidak. Terlalu sering mencuci rambut dengan sampo menghilangkan minyak rambut alami, sebum. Untuk mengkompensasi, kulit kepala akan mulai memproduksi sebum berlebihan untuk menebus kekurangan.





Akibatnya, terjadilah siklus kebutuhan berkeramas akibat rambut terlalu berminyak. Bila siklus dihentikan, kulit kepala akan kembali memproduksi minyak berlebihan. Diperlukan masa transisi sekitar enam minggu untuk membiasakan kulit kepala memproduksi sebum yang lebih rendah.

Kenapa Kta ikut merasa gatal Ketika orang menggaruk



Bukan hanya batuk yang bisa menular, gatal-gatal di kulit bisa juga menjangkiti orang di sekitar penderitanya. Bukan karena ada kutu yang meloncat dari satu orang ke orang lain, melainkan karena gatal bisa dipicu oleh rangsang visual.


Selama ini, gatal akibat reaksi alergi dianggap tidak mungkin menular karena berkaitan dengan reaksi hipersensitivitas yang berbeda tiap individu. Lain halnya jika gatal dipicu oleh jamur atau kutu, yang memang bisa menular melalui kontak langsung.


Rabu, 20 April 2011

Kerusakan yang disebabkan zina

Kerusakan yang disebabkan zina
Merebaknya video mesum (porno) yang kini banyak dikonsumsi oleh masyarakat dan generasi muda, sungguh sangat memprihatinkan. Jika hal ini terus berlangsung tanpa kendali, maka moral bangsa akan semakin hancur dan terpuruk. Dan ini akan berakibat pada kehidupan lain secara lebih luas. Ekonomi akan terganggu, pendidikan terguncang, politik jadi tidak bermoral, budaya dan tradisi bangsa tercampakkan, serta nilai-nilai agama akan terpinggirkan.

Allah SWT mengingatkan bahwa perbuatan zina itu adalah fahisyah (kejahatan yang menjijikkan) dan saa'a sabila (seburuk-buruknya jalan). "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah perbuatan yang keji, dan jalan yang buruk." (QS Al-Isra [17]: 32). Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya.



Rasulullah SAW juga bersabda, "Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka." (HR Thabrani dari Ibn Abbas).

Hadis ini sekaligus membantah pernyataan banyak orang yang sering menyatakan bahwa salah satu penyebab perbuatan zina adalah karena faktor ekonomi atau kemiskinan. Justru perbuatan zina itulah yang akan menjerumuskan pelakunya pada jurang kemiskinan. Dan jika pun terlihat memiliki harta, itu hanya bersifat semu dan sementara. Yang pasti ujungnya akan habis tak berbekas.

Karena buruknya perbuatan zina ini, maka salah satu tanda perilaku orang-orang yang termasuk 'ibadurrahman adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Sebab, mereka yang melakukannya, akan mendapatkan azab Allah, dan mereka akan kekal di dalam neraka dalam keadaan terhina. (QS Al-Furqan [25]: 68-71).

Karena itu, agar perbuatan zina ini tidak berlangsung, baik secara terang-terangan maupun terselubung, semua komponen bangsa harus memiliki komitmen dan kepedulian kuat untuk menghindari dan menjauhkannya.

Nilai-nilai agama harus terinternalisasi secara konsisten pada pikiran, jiwa, maupun perilaku masyarakat dan bangsa. Kepada para pelaku perzinaan harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat menyebabkan efek jera pada yang lain. 
Wallahu a'lam.

Rahasia Dibalik Amarah

Rahasia Dibalik Amarah
Suatu waktu Ibnu Umar radhiya Allahu 'anhu bertanya kepada Rasulullah SAW, ''Apa yang bisa menjauhkan aku dari murka Allah 'Azza wa Jalla?'' Rasul langsung menjawab, ''Jangan marah!'' Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang yang menahan marah padahal dia sanggup melampiaskannya, akan dipanggil Allah di hadapan semua makhluk dan disuruh memilih bidadari yang mana saja dia suka.

Lain waktu, Rasulullah SAW sampai mengulang tiga kali sabdanya, ketika salah seorang sahabat meminta nasihat kepada beliau. ''Jangan marah!'' Bahkan, beliau menyampaikan kabar gembira bagi orang yang mampu menahan marah. ''Dan bagimu adalah surga!'' Subhanallah, karena kita bisa menahan marah ternyata surga dengan semua kenikmatan di dalamnya adalah balasan kita.



Marah adalah nyala api dari neraka. Seseorang pada saat marah, mempunyai kaitan erat dengan penghuni mutlak kehidupan neraka, yaitu setan saat ia mengatakan, ''Saya lebih baik darinya (Adam--Red); Engkau ciptakan saya dari api sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.'' (QS Al-A'raf: 12). Tabiat tanah adalah diam dan tenang, sementara tabiat api adalah bergejolak, menyala, bergerak, dan berguncang.

Marah berarti mendidih dan bergolaknya darah hati yang terlampiaskan. Oleh sebab itu, bila sedang marah, api amarah menyala dan mendidihkan darah hatinya lalu menyebar ke seluruh tubuh. Bahkan, hingga naik ke bagian atas seperti naiknya air yang mendidih di dalam bejana. Karena itulah, wajah, mata, dan kulit yang sedang marah tampak memerah. Semua itu menunjukkan warna sesuatu yang ada di baliknya seperti gelas yang menunjukkan warna sesuatu yang ada di dalamnya.

Jika seseorang marah, tapi tidak bisa dilampiaskan, karena tidak ada kemampuan, misalnya, kepada atasan atau pimpinan, maka darah justru akan menarik diri dari bagian luar kulit ke dalam rongga hati. Sehingga, ia berubah menjadi kesedihan. Karenanya, biasanya warnanya pun menguning dan muka pun berubah murung.

Manusia bila ditilik dari sifat marah ada empat kelompok. Pertama , cepat marah, cepat sadar (ini merupakan sesuatu yang buruk). Kedua , lambat marah, lambat sadar (ini kurang terpuji). Ketiga , cepat marah, lambat sadar (adalah sifat yang terburuk). Dan terakhir, lambat marah, cepat sadar (inilah yang baik).

Orang yang lambat marah tapi segera sadar adalah sosok Mukmin yang terpuji. Karena ia berusaha mencerna dan mengelolanya dengan baik, sehingga di akhir kemarahannya yang singkat itu ada proses mengingatkan dan pelajaran. Marah karena sayang. Nah, kira-kira di mana posisi kita saat marah ? 
Wa Allahu a'lam.

Tips menurunkan Kolesterol

Tips menurunkan Kolesterol


salah satu penyakit yang membahayakan manusia adalah kolesterol , dalam keadaan tubuh kolesterol tinggi tubuh akan cepat sekali lelah , untuk itu perlu pencegahan agar penyakit ini tidak terlalu berbahaya. makanan yang berlemak tinggi menjadi salah satu faktor utama yang membuat penyakit ini timbul di tubuh manusia.
Kalau kolesterol datang dari makanan, maka ada juga jenis jenis makanan yang bisa menurunkan kolesterol :

Mencegah dan mengatasi alergi menggunakan cara tradisional

Mencegah dan mengatasi alergi menggunakan cara tradisional
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar, atau bahkan mungkin pernah mengalami timbulnya bercak-bercak atau bentolan kulit yang gatalserta tersebar di atas permukaan tubuh, beberapa saat setelahmengkonsumsi suatu jenis makanan. Keluhan atau gambaran seperti itumerupakan salah satu dari sekian banyak manifestasi penyakit alergi yangsering dijumpai.

Tubuh kita memiliki serangkaian mekanisme pertahanan yang menakjubkan.

Baik atau buruk minum kopi


Baik atau buruk minum kopi


Sebagian orang menganggap bahwa kebiasaan minum kopi adalah kebiasaan yang buruk. Hal ini diperparah apabila disellingi dengan merokok. Sudah pasti untuk yang terakhir ini, karena ada unsur merokok, sudah pasti akan merusak kesehatan. Namun dengan minum kopi itu sendiri, tergantung bagaimana kita menyikapi dan melakukannya.

Kopi adalah minuman yang umumnya disajikan agar lebih nikmat dalam keadaan panas. Hasil penelitian membuktikan bahwa kopi mengandung senyawa kimia yang kompleks dan dalam secangkir kopi terdapat sekitar 800 senyawa aromatik. Kandungan kopi yang paling dikenal adalah Kafein atau Trimetilsantin. Selain pada kopi, Kafein juga ditemukan dalam minuman teh, coklat , dan cola. Bahkan dalam obat-obatan, ada pula yang mengandung Kafein. 

Tayangan 3 Dimensi ternyata merusak mata



Tayangan 3 Dimensi ternyata merusak mata

American Association of Optometrists (asosiasi dokter mata) menyelenggarakan survei online kepada para penonton tayangan 3D. Hasilnya, seperempat dari responden survei mengatakan mata mereka berkunang-kunang, pusing, sakit kepala, sakit mata, dan mual.

Hasil survei juga menyatakan, para penonton yang merasa dampak ini kapok menonton tayangan 3D lagi. Menurut Martin Banks, pakar mata dari UCLA Berkeley, dampak tayangan 3D ke mata akibat objek tayangan yang 'menipu' mata manusia.

Mata manusia biasanya terpaku dan terus memfokuskan diri pada satu objek saat objek itu mendekat. Tapi tayangan 3D tidak membuat objek mendekat tapi memperlihatkan sederetan objek lain, ini membuat saraf mata bekerja lebih keras untuk fokus.

99 Nama Allah SWT Asmaul Husna - Sembilan Puluh Sembilan Sebutan Tuhan Asma'ul Husnah

99 Nama Allah SWT Asmaul Husna - Sembilan Puluh Sembilan Sebutan Tuhan Asma'ul Husnah

 

Asmaul husna adalah nama-nama allah yang berjumlah 99,Asmaul husna merupakan nama-nama allah yang baik.Untuk seseorang yang mempercayainya maka akan mendapatkan rahmat allah SWT.
Di dalam kitab suci Al-Qur'an Allah SWT disebut juga dengan nama-nama sebutan yang berjumlah 99 nama yang masing-masing memiliki arti definisi / pengertian yang bersifat baik, agung dan bagus. Secara ringkas dan sederhana Asmaul Husna adalah sembilanpuluhsembilan nama baik Allah SWT.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :
"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".
Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :

Seputar isam

 
HUKUM ISLAM DANPENGARUHNYA TERHADAPHUKUM NASIONAL INDONESIA
 
Oleh
mustafid achmad  
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepadapimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada sayauntuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam diAsia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidakdapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang HukumIslam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukumtatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalahtransformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titiksinggungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologihukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis sayaselama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikutberpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akandapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para pesertaseminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakinsayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.Akar Historis dan Sosiologis Hukum IslamSepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, makanampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu,hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukumIslam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yangdisampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untukdijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentanghukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab,yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukumIslam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi

HUkum seseorang Nikah Siri


Soal :
Saat ini masih ramai pembicaraan tentang nikah siri. Pro-kontra pun terjadi. Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?
Jawab :
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More