Rabu, 20 April 2011

Seputar isam

 
HUKUM ISLAM DANPENGARUHNYA TERHADAPHUKUM NASIONAL INDONESIA
 
Oleh
mustafid achmad  
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepadapimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada sayauntuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam diAsia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidakdapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang HukumIslam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukumtatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalahtransformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titiksinggungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologihukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis sayaselama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikutberpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akandapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para pesertaseminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakinsayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.Akar Historis dan Sosiologis Hukum IslamSepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, makanampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu,hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukumIslam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yangdisampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untukdijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentanghukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab,yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukumIslam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More